![]() |
|
| Halaman : 1 [2] |
|
|
|
|
|
|
Dari Administrator: |
| Wa'alaikumsalam Wr. Wb. Sekali lagi terimakasih atas kepercayaan yang telah diberikan pada Lazis Sabilillah, semoga barokah harta dan umur saudara, dan semoga Allah SWT senantiasa meridhoi dan mengabulkan semua hajat anda. terimakasih juga atas saran dan masukannya. Wassalamualaikum Wr. Wb. |
|
Dari Administrator: |
| Assalamualaikum Wr. Wb. Terimakasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami, selanjutnya jika saudara ingin menunaikan zakat, Infaq, Shodaqah bisa langsung datang ke kantor Lazis sabilillah di Masjid Sabilillah Jl. A Yani 15 Malang atau bisa juga kami ambil di rumah saudara, silahkan tlp ke 0341- 9128128 untuk layanan jemput ZIS. Jika saudara ingin menunaikan melalui transfer rekening bank, saudara dapat mentransfer melalui rekening bank di bawah ini : Bank Mandiri: 144-0000111119(Zakat) 144-0000222221(Shodaqah) 144-0000777778(Yatim) ///Bank Syariah Mandiri: 029 0144 000(Zakat) 029 0144 401(Infaq) Terimakasih, semoga niatan baik saudara di ridhoi Allah SWT. Wassalamualaikum. Wr. Wb. |
|
|
Dari Administrator: |
| Saya akan mencoba menjawab pertanyaan secara objektif, yang kebetulan saya bukan pelaku nikah siri, bukan calo nikah dan bukan pula pejabat yang terkait dan pernikahan baik siri ataupun tidak siri 1. Menurut bahasa, nikah siri berarti nikah rahasia. Menurut istilah, nikah siri yang menjadi ramai dibicarakan akhir-akhir ini adalah nikah yang dilaksanakan hanya berdasarkan ketentuan agama, tetapi tidak di catatkan pada pejabat yang berwenang (KUA bagi yang beragama Islam atau atau Kantor Catatan Sipil bagi yang selain Islam) berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku. Nikah semacam ini lebih tepat disebut “nikah di bawah tangan” 2. Menurut penelitian, orang melaksanakan “nikah siri” (di bawah tangan) disebabkan ada masalah, antara lain : a. Masih di bawah umur b. Tidak memiliki surat cerai bagi duda / janda c. Tidak memiliki ijin isteri atau ijin pengadilan untuk menikah lagi (poligami) d. Kawin kontrak (nikah sementara waktu) e. Masih sekolah (belum bekerja) sementara sudah inggin menikah f. Masih masa pacaran, untuk menghindari dosa g. Tidak mau repot mengurus surat-surat kelengkapan untuk pencatatan nikah, yang penting sudah sah menurut agama h. Tidak mengerti akibat hukum “nikah siri” 3. Akibat hukum “nikah siri” antara lain “ a. apabila dikemudian hari ada masalah keluarga bagi “nikah siri” istri / suami tidak bisa menuntut hak-haknya di depan pengadilan, karena tidak ada bukti perkawinan b. Anak-anak yang dilahirkan dari “nikah siri” akan mengalami kesulitan mendapatkan “Akta Lahir”, hak waris orang tuanya dan lain sebagainya c. Pasangan suami isteri “nikah siri” yang sedang menginap di hotel, sementara itu kebetulan ada razia pasangan mesum (asusila) maka mereka dianggap pasangan mesum karena tidak punya bukti surat nikah. d. “Nikah siri “ rawan tidak terpenuhinya syarat rukun nikah, sehingga nikah tersebut juga tidak sah menurut agama 4. Selama ini banyak anggapan dikalangan umat Islam bahwa catat mencatat, termasuk pencatatan nikah tidak ada kaitanya dengan agama. Anggapan atau pendapat tersebut tidak benar. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran memerintahkan orang beriman untuk mencatat transaksi yang penting seperti utang-piutang, seperti dalam surat Al-baqarah ayat 282 “Hai orang orang yang beriman apabila kamu bertransaksi utang-piutang dalam waktu yang ditentukan maka catatlah” Apabila dibandingkan antara transaksi utang-piutang dengan pernikahan yang oleh Allah disebut sebagai perjanjian yang kuat Mitsaqan ghalidza, maka pasti kita pahami bahwa pencatatan nikah lebih diutamakan (dalam ushul fiqih disebut qiyas aulawi). Sebenarnya pencatatan nikah juga berfungsi sebagai penunjang terpenuhinya syarat dan rukun nikah menurut syari’at Islam misalnya kepastian identitas calon suami isteri, wali nikah, saksi dan sebagainya. Pernah ada kasus “nikah siri” di Malang sepasang calon suami isteri menghadap penghulu illegal dengan mengajak tiga orang laki-laki diakuinya satu orang sebagai Bapak kandungnya dan dua orang saudara kandungnya. Karena sudah dianggap tidak halangan syar’I maka sang penghulu illegal menikahkan sepasang pengantin siri dengan wali dan saksi-saksi yang hadir saat itu. Ternyata di kemudian hari ketahuan bahwa tiga orang laki-laki yang diakui sebagai bapak dan saudaranya tersebut adalah orang-orang sewaan yang dibayar untuk bertindak sebagai wali nikah dan saksi. 5. Meskipun kami tidak setuju apabila nikah siri bisa dipidanakan namun kami berpendapat bahwa seyogyanya semua nikah dicatatkan di instansi yang berwenang untuk kebaikan keluarga, masyarakat, dan bangsa. 6. Apabila kita berfikir secara jernih, maka tidak ada kaitan antara larangan nikah siri dan pembiaran pelacuran. |
|
Dari Administrator: |
| trimakasih atas pertanyaannya, untuk buletin Lazis edisi bulan maret insyaAllah diterbitkan dua atau tiga hari lagi. |